– Islam tidak pernah memandang rendah atau negatif pada uang. Bahkan sebagai agama fitrah, Islam merupakan agama yang sejalan dengan naluri manusia. Allah telah berfirman; زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ Artinya “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik surga”. QS. Ali Imron 14 Dari ayat di atas, menurut syekh as Sa’di, manusia terbagi menjadi dua macam, Pertama, Orang-orang yang memandang dunia dan isinya sebagai tujuan hidup. “Yaitu orang-orang yang menjadikan dunia dan isinya sebagai tujuan utama kehidupan mereka. Sehingga orientasi pemikiran mereka, aktivitas mereka baik yang dhohir maupun bathin hanya untuk dunia dan isinya itu. Mereka jauh dari tujuan mereka diciptakan. mereka memperlakukan dunia dan isinya sebagaimana perlakuan hewan ternak. Mereka bersenang-senang dengan segala kenikmatan dunia dan berusaha memenuhi memperturutkan syahwat-syahwat mereka. Mereka tidak lagi peduli dari jalan mana mereka mendapatkannya. Tidak pula peduli kemana mereka membelanjakannya. Mereka itulah orang-orang yang menjadikan dunia sebagai bekal menuju kebinasaan, kesusahan dan siksa”. Kedua, Orang-orang yang memandang dunia dan isinya sebagai sarana hidup. “Orang-orang yang mengetahui maksud diciptakannya dunia dan isinya. Dan sesungguhnya Allah menjadikannya sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya. Supaya diketahui siapa orang yang mendahulukan ketaatan kepada-Nya dan meraih Ridho-Nya atas mendapatkan kesenangan dan menuruti syahwatnya ia menjadikan dunia dan isinya sebagai “wasilah” sarana bagi mereka dan jalan sebagai bekal untuk kehidupan akhirat. Kenikmatan duniawi digunakan dalam rangka memohon pertolongan kepada-Nya agar meraih ridho-Nya. Tubuh mereka bersama dunia tapi hati mereka terpisah”. Sedangkan menurut Prof. Quraish Shihab mengatakan, “Dalam pandangan Al Quran, uang merupakan modal serta salah satu faktor produksi yang penting di bawah manusia dan sumber daya alam. Hal ini berbeda dengan pelaku ekonomi modern yang memandang uang sebagai segala sesuatu hingga seringkali manusia atau sumber daya alam ditelantarkan dianiaya. Wawasan al Quran 352 Harta dan Uang dalam Terminologi Al Quran Dalam Al Quran ada dua bahasa yang berkaitan dengan harta, diantaranya; 1. Khoir, dalam QS. Al Baqarah ayat 180 كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ Artinya “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. Dalam kata “khoir” pada ayat di atas memiliki arti bahwa harta itu adalah sesuatu yang baik. Harta yang diperoleh dengan cara baik dan disalurkan atau digunakan dengan cara baik pula. 2. Qiyaman, dalam QS. An Nisa’ ayat 5 وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا Artinya “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”. Kata Qiyaman pada ayat di atas memiliki arti kebutuhan pokok. Artinya setiap manusia tidak bisa terlepas dari beberapa kebutuhan pokok. Kebutuhan manusia berupa sandang, pangan dan papan dapat dipahami dari ayat berikut ini; فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ Artinya “Maka Kami berkata “Hai Adam, sesungguhnya ini iblis adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka”. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas matahari di dalamnya”. QS. at Thoha 117-119 Rezeki berupa uang yang telah diberikan oleh Allah swt. Haruslah dikelola dengan baik, tidak berfoya-foya ataupun berperilaku boros. Pada dasarnya prinsip pengelolaan uang adalah tidak ada kedholiman terhadap sesama manusia, sebagaimana firman Allah swt. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. QS. Al Baqarah 188 Kontributor Mannatus Salwa Editor Oki Aryono
DalamAl-Qur'an terdapat ayat-ayat tentang isyarat melakukan jual beli, berikut ayat-ayat tersebut: 1. QS. Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman: baca juga: Surah Ali Imran Ayat 111-115, Lengkap Arab, Latin dan Artinya ; Surah Ali Imran Ayat 71-75, Lengkap Arab, Latin dan Artinya ; Surah Ali Imran Ayat 8-14, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Source Uang elektronik merupakan salah satu produk fintech yang sedang berkembang saat ini. Banyak perusahaan start up bermunculan dan mengeluarkan produk uang elektronik mereka. Lalu, bagaimana hukum fintech dan uang elektronik itu sendiri bila dilihat dari kacamata Islam? Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa pengertian uang elektronik dalam istilah keuangan merupakan alat pengganti uang fisik yang dapat digunakan untuk bertransaksi. Dan sebagaimana penggunaannya, uang ini dimanfaatkan sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Dalil Perihal Uang Elektronik Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum uang elektronik. 1. Alquran S. an-Nisa 4 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” S. al-Maidah 5 1 “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu..” S. al-Isra 17 34 “…Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban…” S. an-Nisa 429 “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan mengambil harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian….” S. al-Kahfi 18 19 “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” S. al-Furqan 25 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.” S. al-Qashash 28 26 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai, ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” S. al-Baqarah 2 275 “Orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual–beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual–beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” S. al-Baqarah 2 282 “Hai orang yang berimanl Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis… “ 2. Hadis Nabi Saw. Hadis Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, al-Nasa’i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit “Jual–beli/pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam disyaratkan harus dalam ukuran yang sama jika yang dipertukarkan satu jenis dan harus secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan al-Tirmidzi “Tunaikanlah amanah titipan kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.” Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin al-Shamit Ahmad dari Ibnu Abbas riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa’id al-Khudriy “Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh pula membalas bahaya kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain dengan bahaya perbuatan yang merugikannya. “ Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari kakeknya Amr bin Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin Amr bin Auf “Shulh penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadis Nabi saw. riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri “Barang siapa mempekerjakan pekerja, berikanlah upahnya.” Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar riwayat al-Thabarani dari Jabir dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” Hadis Nabi riwayat Muslim, dari Aisyah dan dari Tsabit dari Anas “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” Dalil-dalil tersebut yang menjadi dasar penentuan hukum fintech dan uang elektronik dalam aqidah Islam. Nantinya, keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum Uang Elektronik Menurut MUI Hasil dari fatwa MUI mengenai hukum uang elektronik tertuang pada Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017. MUI menyimpulkan bahwa uang elektronik boleh digunakan sebagai alat transaksi perdagangan. Dan, ada beberapa hal yang ditekankan pada fatwa yang ditetapkan tersebut. Pertama adalah mengenai akad yang akan digunakan antara pihak yang terlibat dalam pembuatan uang elektronik. Akad wadiah atau akad qardh adalah akad yang digunakan antara pihak penerbit dengan pemegang uang elektronik. Sedangkan, akad yang digunakan pihak penerbit dengan para penyelenggara uang elektronik adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah. Ketiga akad tersebut kemudian juga digunakan penerbit dengan agen layanan keuangan. Hal yang kedua adalah penggunaan uang elektronik harus terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, israf, dan juga transaksi atas objek yang diharamkan. Ketiga adalah jumlah uang elektronik yang disimpan pada penerbit harus ditempatkan di lembaga perbankan syariah. Dan hal yang keempat adalah apabila kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang, jumlah uang yang terdata di penerbit tidak boleh hilang. Keempat hal tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan pakar perbankan syariah Dede Abdul Fatah, yang berpendapat bahwa uang elektronik penggunaannya diperbolehkan dan pihak penerbit tidak boleh menggunakan uang pengguna tanpa seizin yang bersangkutan. Bagaimana dengan Diskon Uang Elektronik? Banyaknya produk uang elektronik memunculkan persaingan di tiap produk yang dikeluarkan pihak penerbit. Tak heran berbagai strategi mereka terapkan dalam menarik minat pelanggan, salah satunya adalah dengan melakukan diskon pada pembayaran dengan uang elektronik. Menurut pengamat ekonomi syariah dari United Nations Development Programme UNDP, Greget Kalla Buana, penerapan diskon dari penyedia uang elektronik merupakan hal yang sah dalam Islam. Karena pengguna uang elektronik menggunakan akad jual-beli, maka diskon diperbolehkan. Demikian pembahasan mengenai hukum fintech dalam artikel ini. Kesimpulannya, umat Islam tidak dilarang menggunakan alat pembayaran virtual ini serta menikmati potongan harga atau bentuk keuntungan lain yang menyertainya. Semoga bermanfaat! Referensi. 378 387 257 235 297 227 140 448