Jawaban#1 untuk Pertanyaan: ayat" alquran yang menjelaskan tentang manajemen. al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 58. Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi Ilustrasi Al-quran. Foto FOTOKITA/ Al-Baqarah ayat 278 merupakan ayat Alquran yang membahas tentang AmalAl-Qur'an dan Terjemahan New Cordova yang ditunjukkan dari tafsir wajiz yang berbunyi Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan menghindari jatuhnya siksa dari Allah antara lain akibat praktik riba, dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut sampai datangnya larangan riba jika kamu benar-benar orang beriman yang konsisten dalam perkataan dan surat Al-Baqarah ayat 278 beserta terjemahan dan tafsir menurut Kemenag Latin Surat Al-Baqarah Ayat 278Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīnHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang lengkap Surat Al-Baqarah Ayat 278 menurut Kemenag RIAyat 275 menerangkan keadaan orang yang memakan riba di dunia dan di akhirat dan ayat 276 menerangkan tentang didikan yang baik yang harus dikerjakan oleh pemakan riba untuk menghilangkan akibat dan pengaruh riba pada dirinya. Semuanya itu disampaikan dengan ungkapan yang halus. Inilah sikap Islam yang sebenarnya terhadap riba. Allah memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktek meninggalkan riba dihubungkan dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah mengatakan, "Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah swt dalam pengakuan imanmu. Mustahil orang yang mengaku beriman dan bertakwa melakukan praktek riba, karena perbuatan itu tidak mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama. Yang mungkin terjadi ialah seseorang menjadi pemakan riba, atau seseorang beriman dan bertakwa tanpa memakan riba." Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw"Tidak berzina seorang pezina dalam keadaan dia beriman."Riwayat al-Bukhari.Maksudnya orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan zina, begitu pula orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan riba. Dari ayat ini dipahami bahwa iman yang tidak membuahkan amal saleh adalah iman yang lemah. Iman yang demikian tidak meresap dalam hati sanubari seseorang, Oleh sebab itu dia tidak menghasilkan kebahagiaan di dunia dan di selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut [email protected]
MANTRASUKABUMI - Inilah ini isi kandungan Surat Al Araf Ayat 26, menjelaskan tentang Allah memberikan peringatan terhadap setan yang senantiasa menyesatkan manusia.. Dalam Quran Surat Al Araf Ayat 26 juga menjelaskan Allah memberikan peringatan dan tuntunan kepada anak keturunan adam akan hal-hal yang dapat memberi mereka manfaat di dunia.. Perlu diketahui, Quran Surat Al Araf merupakan surat
Hasil pencarian tentang ayat+menabung+uang kerusakan di muka bumi dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat antara lain mereka merentenkan uang-uang Ahl al-Kitâb agar mereka menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya dan tidak menyembunyikan satu ayat...Padahal dunia, bagaimanapun menyenangkannya, tidak lebih dari sekadar perhiasan mata uang yang tak berharga dalam berbuat dosa kedustaan dan permusuhan keaniayaan serta memakan barang yang haram seperti uang Maka berilah mereka mutah artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya...belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang...Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya...sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah....artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. 1 1 Pada ayat...Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang....Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang....kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq mata uang...ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat Kaitan atau hubungan korelasi antara ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya ialah bahwasanya ayat-ayat...sebelumnya itu mengandung makna berpaling dari ayat-ayat Allah....Sedangkan pada ayat ini terkandung pengertian bersegera menguasai ayat-ayat Allah dengan cara menghafalnya Thaa Siin Surat ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan ayat-ayat Kitab yang menjelaskan, Ayat-ayat yang agung ini adalah ayat-ayat al-Qur'ân yang mengandung hikmah dan kebenaran. Dan janganlah kamu bawa atau ajukan ia artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang barang-barang mereka yang mereka bawa sebagai pengganti harga makanan; barang-barang tersebut berupa uang Buktinya, kata mereka, Dia meminta kita meminjamkan harta atau uang melalui infak. Dan demikianlah sebagaimana Kami turunkan ayat tadi Kami telah menurunkan dia ayat-ayat Alquran selanjutnya...yang merupakan ayat-ayat yang nyata lafal Bayyinatin berkedudukan menjadi Hal, artinya ayat-ayat yang...bahwasanya Allah memberikan petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki untuk mendapatkan petunjuk-Nya; bagian ayat Kesepuluh, apabila dinasihati oleh seseorang dan dibacakan ayat-ayat Allah, mereka mendengarkannya dengan...Mereka tidak seperti orang-orang yang gelisah ketika mendengar ayat-ayat Allah dan berpaling darinya....Bagi orang-orang yang tidak mendengarkan ayat-ayat Allah, ayat-ayat tersebut tidak menembus pendengaran Itulah ayat-ayat Allah....Kami bacakan ayat-ayat itu kepadamu dengan benar; dan tiadalah Allah berkehendak untuk menganiaya hamba-hamba-Nya Surat ini adalah sebagian dari ayat-ayat Al-Kitab yang sempurna, yaitu ayat-ayat Al Quran yang Dan apabila dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok Dan apabila dia mengetahui tentang ayat-ayat Kami yakni Alquran barang sedikit, maka ayat-ayat itu...Merekalah orang-orang yang banyak mendustakan ayat-ayat Kami itu yang memperoleh azab yang menghinakan Sesungguhnya yang mempercayai ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang, apabila diperingatkan dengan ayat-ayat...Dan mereka tidak sombong untuk tunduk kepada ayat-ayat ini. Tha Sin hanya Allah saja yang mengetahui maksudnya ini yakni ayat-ayat ini adalah ayat-ayat Alquran... sebagian daripada Alquran dan ayat-ayat Kitab yang menjelaskan yang memenangkan perkara yang hak Dan sesungguhnya telah Kami perlihatkan kepadanya kepada Firaun ayat-ayat Kami semuanya yang berjumlah...sembilan ayat itu maka ia mendustakan nya dan menuduh bahwa ayat-ayat itu adalah sihir dan ia enggan Kemudian Kami menghukum mereka, maka Kami tenggelamkan mereka di laut disebabkan mereka mendustakan ayat-ayat...Kami dan mereka adalah orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami itu. Inilah yakni ayat-ayat ini ayat-ayat Alkitab yakni Alquran yang mengandung hikmah idhafah lafal diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya1. 1 Riba yang dimaksud dalam ayat...membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang...Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang....Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Inilah ayat-ayat Al Quran yang menerangkan. Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu....Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim. Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmat, Itulah maksudnya ayat-ayat tadi ayat-ayat Allah. amat jeleklah perumpamaan suatu kaum yaitu perumpamaan kaum itu yaitu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat...Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat lalim dengan mendustakan ayat-ayat itu. Apabila ayat-ayat Kami yang nyata telah dibacakan kepada orang-orang musyrik, maka-akibat sikap ingkar...dan sombong mereka terhadap ayat-ayat itu-mereka berkata tanpa berpikir, "Ini adalah sihir yang nyata Kesimpulanini berdasarkan beberapa alasan berikut (An-Nabhani, 1990): 1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di. tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar. 2. Islam adalah agama yang sempurna dimana setiap aspek kehidupan manusia diatur di dalam Alquran. Bahkan termasuk pula mengenai keuangan. Islam juga mengatur tentang prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai dengan hukum Allah. Untuk lebih memahaminya, berikut adalah 7 prinsip pengelolaan uang dalam Islam1. PendapatanIslam mengatur tentang pendapatan dalam rumah tangga. Pendapatan yang didapatkan oleh suami haruslah berasal dari sumber yang وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ رواه al-Miqdam Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Tidaklah seorang hamba memakan makanan yang lebih baik dari hasil usaha tangannya sendiri, dan sungguh Nabi Dawud Alaihissallam makan dari hasil usaha tangannya sendiri”.Rasulullah Saw. bersabda “Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik-baik saja.” HR. MuslimRasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam يَأخُذَ أحَدُكُمْ أحبُلَهُ ثُمَّ يَأتِيَ الجَبَلَ ، فَيَأْتِيَ بحُزمَةٍ مِنْ حَطَب عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا ، فَيكُفّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَسْألَ النَّاسَ ، أعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ“Sungguh jika salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu pergi ke gunung untuk mencari kayu bakar, kemudian dia pulang dengan memikul seikat kayu bakar di punggungnya lalu dijual, sehingga dengan itu Allâh menjaga wajahnya kehormatannya, maka ini lebih baik dari pada dia meminta-minta kepada manusia, diberi atau ditolak.”Baca juga keutamaan berkurbankeutamaan menjaga lisan dalam islamhukum sholat jumat bagi wanitaciri ciri wanita penghuni nerakahukum meninggalkan shalat jumatciri ciri orang munafik2. PengeluaranNafkah halal yang didapat tadi digunakan untuk keperluan rumah tangga, seperti biaya makan, sekolah, dan lainnya. Namun semua itu tidak boleh melebihi kemampuan dari perolehan pendapatan. Kita dilarang untuk boros dalam penggunaan Ta’ala berfirman,وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27.Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ“Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan Allah ridla jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” HR. Muslim SilaturahimDengan hikmah silaturahim, maka jalan rejeki akan lebih luas dan banyak. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Ya’quub Al-Kirmaaniy[1] Telah menceritakan kepada kami Hassaan[2] Telah menceritakan kepada kami Yuunus[3] Telah berkata Muhammad – ia adalah Az-Zuhriy[4] – , dari Anas bin Maalik radliyallaahu anhu, ia berkata Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallambersabda “Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan ditangguhkan kematiannya, hendaklah ia menyambung silaturahim” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 2067].حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْزَمٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا ” إِنَّهُ مَنْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنَ الرِّفْقِ، فَقَدْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ، وَيَزِيدَانِ فِي الْأَعْمَارِ ”Telah menceritakan kepada kami Abdush-Shamad bin Abdil-Waarits[5] Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mihzam[6], dari Abdurrahmaan bin Al-Qaasim[7] Telah menceritakan kepada kami Al-Qaasim[8], dari Aaisyah Bahwasannya Nabishallallaahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya “Barangsiapa yang diberikan bagian dari kelemah-lembutan, sungguh ia telah diberikan bagian kebaikan dari dunia dan akhirat. Menyambung silaturahim, akhlaq yang baik, dan bertetangga yang baik akan memakmurkan negeri-negeri dan menambah umur-umur” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/159].baca jugaHujan menurut IslamBunuh Diri dalam IslamMengenal Diri Sendiri Dalam IslamMenghadapi Musibah Dalam IslamCara Agar Hati Tenang4. Zakat, Infaq, SedekahDalam Islam, kita mencari rejeki bukan hanya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari tapi juga ada hak dari mereka yang tidak mampu di dalamnya. Untuk itulah kita disarankan untuk melakukan zakat dalam Islam, infaq, dan sedekah dalam berfirman, “Dan barang apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” QS. Saba’ 39Nabi SAW bersabda kepada Zubair bin al- Awwam “Hai Zubair, ketahuilah bahwa kunci rezeki hamba itu dibentangkan di Arsy, yang dikirim oleh Allah azza wajalla kepada setiap hamba sekadar nafkahnya. Maka siapa yang membanyakkan pemberian kepada orang lain, niscaya Allah membanyakkan baginya. Dan siapa yang menyedikitkan, niscaya Allah menyedikitkan baginya.” HR ad-Daruquthni dari Anas Menghindari utang yang tidak perluIslam mengajarkan untuk menolong orang dengan memudahkan memberi pinjaman, tapi Islam juga menyarankan untuk tidak melakukan pinjaman jika keperluan tersebut tidak SAW bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya di hari kiamat nanti karena di sana di akhirat tidak ada lagi dinar dan dirham.” HR. Ibnu Majah no. 2414Nabi SAW biasa berdo’a di akhir shalat sebelum salam ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang.” Lalu ada yang berkata kepada beliau SAW,“Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” HR. Bukhari no. 2397Baca jugaManfaat Toleransi Antar Umat BeragamaKunci Sukses Menurut IslamPengertian Ukhuwah Islamiyah, Insaniyah dan WathaniyahKunci Sukses Menurut IslamManfaat Menghindari Ghibah6. MenabungIslam juga mengajarkan untuk merencanakan masa depan dengan Sa’id bin Abi Sa’id Al-Maqburi rahimahullahأَنَّ عُمَرَ سَأَلَ رَجُلاً عَنْ أَرْضٍ لَهُ بَاعَهَا ؟ فَقَالَ لَهُ احْرُزْ مَالَك ، وَاحْفِرْ لَهُ تَحْتَ فِرَاشِ امْرَأَتِكَ ، قَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، أَلَيْسَ بِكَنْزٍ ؟ فَقَالَ لَيْسَ بِكَنْزٍ مَا أُدِّيَ زَكَاتُهُ“Bahwa Umar bertanya kepada seseorang tentang tanah yang telah ia jual. Beliau berpesan kepadanya “Jagalah simpanlah hartamu dari penjualan tanah tersebut, pen! Galilah tanah untuk menyimpan, pen harta itu di bawah permadani tempat tidur istrimu!” Ia bertanya “Wahai Amirul Mukminin! Apakah perbuatan itu tidak terkena ancaman menimbun harta?” Beliau menjawab “Tidaklah termasuk menimbun, jika dikeluarkan zakatnya.” Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 10618 3/190 dari Ibnu Uyainah dari Muhammad bin Ajlan dari Sa’id bin Abi Sa’idItulah 6 prinsip pengelolaan uang dalam Islam. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah pengetahuan tentang rejeki yang baik. Aamiin. Salahsatu perintah Allah SWT kepada hamba-Nya adalah berqurban. Perintah ini tertuang dalam sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW. Ibadah qurban dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha. Qurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq AL-QURAN adalah firman Allah SWT yang harus diagungkan dan dijaga baik-baik. Ayat-ayat Alquran tidak boleh diperlakukan sembarangan. Begitu juga kita harus menghormati mushaf, yang di dalamnya terdapat ayat Al-Quran. Lalu apa hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang logam? Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan terkait hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Al-Quran di permukaannya. Lembaga fatwa ini membahas hukum menulis Al-Quran di uang kertas atau uang koin. Seperti dilansir Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat-ayat Al-Quran atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin adalah makruh. Dalam terminologi Islam, sesuatu yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, namun tidak diharamkan atau dikenakan hukuman. Orang yang tidak melakukan tindakan makruh ini akan diberi ganjaran. BACA JUGA Disebutkan Alquran, Ini 4 Karakter Pemuda dalam Islam Ilustrasi foto Unsplash Dalam situs resminya Lembaga Fatwa Mesir menuliskan bahwa Alquran adalah kitab Allah yang telah dikirim untuk membimbing manusia dan menjamin keselamatan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu menghormati Al-Quran dan kesuciannya diperlukan. Dan itulah sebabnya para fuqaha mengatakan bahwa memegang Al-Quran tanpa wudhu tidak diperbolehkan. Untuk alasan yang sama, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para fuqaha menganggap sebagai perbuatan makruh untuk mencetak atau menuliskan ayat-ayat Al-Quran pada uang kertas dan uang koin. Alasan krusial mengapa makruhnya hukum menulis Al-Quran di uang adalah karena nantinya dapat disentuh oleh mereka yang tidak berwudhu. Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Al Ifta adalah badan penasehat Islam Mesir yang didirikan sebagai pusat penelitian Islam dan hukum Islam di negara Arab pada 1313 H atau 1895 M. Lembaga ini memberikan bimbingan dan nasehat agama melalui penerbitan fatwa tentang masalah sehari-hari dan kontemporer. Sementara itu, mengutip Jurnal Uang dalam Pandangan Islam, fungsi turunan uang mengakibatkan uang menjadi objek komoditas dan penimbun kekayaan yang bisa di jual belikan serta dapat di timbun. Sebagai salah satu efek dari fungsi turunan tersebut yaitu adanya penimbunan emas. Padahal penimbunan uang adalah salah satu bentuk keharaman bagi seorang muslim. Hal ini sesuai dengan salah satu firman Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34. Maksud dari ayat tersebut adalah adanya ancaman berupa siksaan yang pedih atas orang yang menimbun emas dan perak merupakan qarinah indikasi yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat tegas jazim. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto ilustrasi Unsplash Dengan demikian, menimbun emas dan perak hukumnya haram. Keharaman itu bersifat pasti dan umum. Untuk itu,dalam tulisan secara tidak langsung mengajak kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai penimbun kekayaan. Harus disadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain. An Nabhani menyatakan Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut An-Nabhani, 1990 1. Islam mengharamkan menimbun al kanz emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar. 2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar. Hukum Menulis Al-Quran di Uang Foto Unsplash BACA JUGA Penyembuhan dengan Doa dalam Alquran, Hadis dan Dunia Medis 3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut. 4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak. 5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang sharf, Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak. Demikianlah pembahasan Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang dalam Islam. Semoga artikel Hukum Menulis Al-Quran di Uang dan Hukum Penimbunan Uang ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua.
Menulisdan mencetak uang di Alquran dihukumi makruh. REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO --- Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan tentang hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Alquran. Atau menuliskan ayat Alquran pada uang kertas atau uang koin. Seperti dilansir Rabu (3/11) Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat

– Islam tidak pernah memandang rendah atau negatif pada uang. Bahkan sebagai agama fitrah, Islam merupakan agama yang sejalan dengan naluri manusia. Allah telah berfirman; زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ Artinya “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik surga”. QS. Ali Imron 14 Dari ayat di atas, menurut syekh as Sa’di, manusia terbagi menjadi dua macam, Pertama, Orang-orang yang memandang dunia dan isinya sebagai tujuan hidup. “Yaitu orang-orang yang menjadikan dunia dan isinya sebagai tujuan utama kehidupan mereka. Sehingga orientasi pemikiran mereka, aktivitas mereka baik yang dhohir maupun bathin hanya untuk dunia dan isinya itu. Mereka jauh dari tujuan mereka diciptakan. mereka memperlakukan dunia dan isinya sebagaimana perlakuan hewan ternak. Mereka bersenang-senang dengan segala kenikmatan dunia dan berusaha memenuhi memperturutkan syahwat-syahwat mereka. Mereka tidak lagi peduli dari jalan mana mereka mendapatkannya. Tidak pula peduli kemana mereka membelanjakannya. Mereka itulah orang-orang yang menjadikan dunia sebagai bekal menuju kebinasaan, kesusahan dan siksa”. Kedua, Orang-orang yang memandang dunia dan isinya sebagai sarana hidup. “Orang-orang yang mengetahui maksud diciptakannya dunia dan isinya. Dan sesungguhnya Allah menjadikannya sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya. Supaya diketahui siapa orang yang mendahulukan ketaatan kepada-Nya dan meraih Ridho-Nya atas mendapatkan kesenangan dan menuruti syahwatnya ia menjadikan dunia dan isinya sebagai “wasilah” sarana bagi mereka dan jalan sebagai bekal untuk kehidupan akhirat. Kenikmatan duniawi digunakan dalam rangka memohon pertolongan kepada-Nya agar meraih ridho-Nya. Tubuh mereka bersama dunia tapi hati mereka terpisah”. Sedangkan menurut Prof. Quraish Shihab mengatakan, “Dalam pandangan Al Quran, uang merupakan modal serta salah satu faktor produksi yang penting di bawah manusia dan sumber daya alam. Hal ini berbeda dengan pelaku ekonomi modern yang memandang uang sebagai segala sesuatu hingga seringkali manusia atau sumber daya alam ditelantarkan dianiaya. Wawasan al Quran 352 Harta dan Uang dalam Terminologi Al Quran Dalam Al Quran ada dua bahasa yang berkaitan dengan harta, diantaranya; 1. Khoir, dalam QS. Al Baqarah ayat 180 كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ Artinya “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. Dalam kata “khoir” pada ayat di atas memiliki arti bahwa harta itu adalah sesuatu yang baik. Harta yang diperoleh dengan cara baik dan disalurkan atau digunakan dengan cara baik pula. 2. Qiyaman, dalam QS. An Nisa’ ayat 5 وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا Artinya “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”. Kata Qiyaman pada ayat di atas memiliki arti kebutuhan pokok. Artinya setiap manusia tidak bisa terlepas dari beberapa kebutuhan pokok. Kebutuhan manusia berupa sandang, pangan dan papan dapat dipahami dari ayat berikut ini; فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ Artinya “Maka Kami berkata “Hai Adam, sesungguhnya ini iblis adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka”. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas matahari di dalamnya”. QS. at Thoha 117-119 Rezeki berupa uang yang telah diberikan oleh Allah swt. Haruslah dikelola dengan baik, tidak berfoya-foya ataupun berperilaku boros. Pada dasarnya prinsip pengelolaan uang adalah tidak ada kedholiman terhadap sesama manusia, sebagaimana firman Allah swt. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. QS. Al Baqarah 188 Kontributor Mannatus Salwa Editor Oki Aryono

DalamAl-Qur'an terdapat ayat-ayat tentang isyarat melakukan jual beli, berikut ayat-ayat tersebut: 1. QS. Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman: baca juga: Surah Ali Imran Ayat 111-115, Lengkap Arab, Latin dan Artinya ; Surah Ali Imran Ayat 71-75, Lengkap Arab, Latin dan Artinya ; Surah Ali Imran Ayat 8-14, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Source Uang elektronik merupakan salah satu produk fintech yang sedang berkembang saat ini. Banyak perusahaan start up bermunculan dan mengeluarkan produk uang elektronik mereka. Lalu, bagaimana hukum fintech dan uang elektronik itu sendiri bila dilihat dari kacamata Islam? Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa pengertian uang elektronik dalam istilah keuangan merupakan alat pengganti uang fisik yang dapat digunakan untuk bertransaksi. Dan sebagaimana penggunaannya, uang ini dimanfaatkan sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Dalil Perihal Uang Elektronik Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum uang elektronik. 1. Alquran S. an-Nisa 4 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” S. al-Maidah 5 1 “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu..” S. al-Isra 17 34 “…Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban…” S. an-Nisa 429 “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan mengambil harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian….” S. al-Kahfi 18 19 “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” S. al-Furqan 25 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian.” S. al-Qashash 28 26 “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai, ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” S. al-Baqarah 2 275 “Orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual–beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual–beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” S. al-Baqarah 2 282 “Hai orang yang berimanl Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis… “ 2. Hadis Nabi Saw. Hadis Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, al-Nasa’i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit “Jual–beli/pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam disyaratkan harus dalam ukuran yang sama jika yang dipertukarkan satu jenis dan harus secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama ukurannya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan al-Tirmidzi “Tunaikanlah amanah titipan kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.” Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ubadah bin al-Shamit Ahmad dari Ibnu Abbas riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa’id al-Khudriy “Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh pula membalas bahaya kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain dengan bahaya perbuatan yang merugikannya. “ Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari kakeknya Amr bin Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin Amr bin Auf “Shulh penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadis Nabi saw. riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri “Barang siapa mempekerjakan pekerja, berikanlah upahnya.” Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar riwayat al-Thabarani dari Jabir dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” Hadis Nabi riwayat Muslim, dari Aisyah dan dari Tsabit dari Anas “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” Dalil-dalil tersebut yang menjadi dasar penentuan hukum fintech dan uang elektronik dalam aqidah Islam. Nantinya, keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum Uang Elektronik Menurut MUI Hasil dari fatwa MUI mengenai hukum uang elektronik tertuang pada Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017. MUI menyimpulkan bahwa uang elektronik boleh digunakan sebagai alat transaksi perdagangan. Dan, ada beberapa hal yang ditekankan pada fatwa yang ditetapkan tersebut. Pertama adalah mengenai akad yang akan digunakan antara pihak yang terlibat dalam pembuatan uang elektronik. Akad wadiah atau akad qardh adalah akad yang digunakan antara pihak penerbit dengan pemegang uang elektronik. Sedangkan, akad yang digunakan pihak penerbit dengan para penyelenggara uang elektronik adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah. Ketiga akad tersebut kemudian juga digunakan penerbit dengan agen layanan keuangan. Hal yang kedua adalah penggunaan uang elektronik harus terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, israf, dan juga transaksi atas objek yang diharamkan. Ketiga adalah jumlah uang elektronik yang disimpan pada penerbit harus ditempatkan di lembaga perbankan syariah. Dan hal yang keempat adalah apabila kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang, jumlah uang yang terdata di penerbit tidak boleh hilang. Keempat hal tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan pakar perbankan syariah Dede Abdul Fatah, yang berpendapat bahwa uang elektronik penggunaannya diperbolehkan dan pihak penerbit tidak boleh menggunakan uang pengguna tanpa seizin yang bersangkutan. Bagaimana dengan Diskon Uang Elektronik? Banyaknya produk uang elektronik memunculkan persaingan di tiap produk yang dikeluarkan pihak penerbit. Tak heran berbagai strategi mereka terapkan dalam menarik minat pelanggan, salah satunya adalah dengan melakukan diskon pada pembayaran dengan uang elektronik. Menurut pengamat ekonomi syariah dari United Nations Development Programme UNDP, Greget Kalla Buana, penerapan diskon dari penyedia uang elektronik merupakan hal yang sah dalam Islam. Karena pengguna uang elektronik menggunakan akad jual-beli, maka diskon diperbolehkan. Demikian pembahasan mengenai hukum fintech dalam artikel ini. Kesimpulannya, umat Islam tidak dilarang menggunakan alat pembayaran virtual ini serta menikmati potongan harga atau bentuk keuntungan lain yang menyertainya. Semoga bermanfaat! Referensi
. 378 387 257 235 297 227 140 448

ayat alquran tentang uang